Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017
PROBLEMATIKA UU NARKOTIKA     I.         Pendahuluan.           Saat ini Penulis merupakan Advokat magang di salah satu Posbakum Pengadilan Negri di Jakarta. Dalam menjalani profesi Advokat di Posbakum Pengadilan Negri, Penulis sering menghadapi situasi yang dilematis. Terutama dalam menangani perkara-perkara Narkotika. Secara umum situasi dilematis tersebut hadir baik dari sisi formil maupun materil penganganan perkaranya. Alhasil Penulis berusaha mengurai permasalahan yang dihadapi Penulis secara umum, menurut pandangan Penulis.   II.         Identifikasi Pelaku Perkara Narkotika Terdahdap diri Sendiri .           Dari Pandangan Penulis UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya akan ditulis sebagai UU Naroktika) secara garis besar membagi pelaku tindak pidana narkotika menjadi 2 yakni, Pelaku Tindak Pidana Narkotika bagi diri sendiri dan Pelaku Tindak Pidana Narkotika bagi orang lain. Saat ini Penulis hanya akan mengulas mengenai Pelaku Tindak Pidana Narkotika